Rabu, 06 Maret 2019

Pendapat Penggunaan Bahasa Indonesia Calon Presiden di dalam Debat Kedua Capres 2019


Penggunggahan ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas Bahasa Indonesia, yaitu memberikan pendapat mengenai tata kebahasaan terhadap Debat Kedua Calon Presiden 2019 yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Februari 2019 di Golden Ballroom Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta. Pada debat kedua mengangkat isu mengenai energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan dan infrastruktur. Pada debat ini hanya diikuti oleh calon presiden saja, yaitu calon presiden dengan nomor urut 01 Bapak Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden dengan nomor urut 02 Bapak Probowo Subianto.
Dalam suatu forum yang bersifat Nasional tentu harus menggunakan bahasa kesatuan yaitu Bahasa Indonesia. Jika disimak dalam Debat Kedua Calon Presiden 2019 cukup banyak kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh Bapak Joko Widodo dan Bapak Prabowo Subianto. Terutama pada penggunaan Bahasa Indonesia yang baku, masih sering terdengar bahasa Indonesia yang kurang baku maupun Bahasa Inggris oleh kedua calon presiden. Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain, salahnya pelafalan pada kata “Konsisten” dan “Mencadangkan”, kata “Cepet” yang seharusnya “Cepat”, kata “Gresak-grusuk” yang seharusnya “Tergesa-gesa” atau “Terburu-buru”, dan beberapa kata berbahasa Inggris yang seharusnya tidak diucapkan pada debat Nasional ini yaitu, “Airport” yang seharusnya “Bandara” dan kata “Broadband” yang seharusnya “Kesepatan akses internet”. Selain itu terdapat kalimat yang kurang dipahami bagaimana maksudnya, seperti “Ini bukan salah siapapun, tapi ini salah kita semua”. 
Adapun saya menyampaikan pendapat ini tidak bermaksud untuk menyinggung maupun menggurui siapapun akan tetapi untuk pembelajaran kita semua selaku warga negara Indonesia yang baik. Untuk itu kita patut berbangga dan mempergunakan Bahasa Kesatuan kita yaitu Bahasa Indonesia.


#tugasbahasaindonesiapakrai